Ancaman 15 Tahun Penjara

Miris! Cabuli Keponakan, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Sungguh Miris. Perbuatan tidak senonoh dilakukan seorang paman berinisial An (45) atau Ut. Pasalnya, pria yang merupakan warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan ini tega mencabuli keponakannya sendiri inisial NK (14) selama 5 tahun.

Data yang dirangkum, peristiwa bejat ini terungkap, dari pengakuan korban yang masih duduk di bangku SMP, ketika kakak iparnya curiga atas perubahan sikap adiknya yang tinggal di rumah pamannya tersebut.

Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli dan digauli pamannya Ut. Terakhir kali di lakukan pada Minggu malam, 20 September 2025 di rumahnya.

Pelaku yang telah memiliki anak istri, mulai mencabuli keponakannya sejak masih SD, ketika korban di tinggal pergi oleh kedua orang tuanya. Hingga di bawa dan dirawat oleh pelaku.

Namun di balik kebaikan yang telah merawat keponakannya yang sudah yatim-piatu, rupanya pelaku diam-diam mulai melampiaskan nafsu bejatnya, tanpa sepengetahuan anak istrinya tersebut.

Kurang lebih 5 tahun korban dijadikan budak seks.yang sudah tidak terhitung berapa kali, oleh sang paman . Akhirnya perbuatan itu terungkap dan pihak keluarga tidak terima, korban yang telah disetubuhi mengalami trauma, melapor ke Polsek Bandar Seikijang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra segera menindak lanjuti dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon Mairizal, SPsi, MH. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah kabur dari rumah dan saat ditelusiri sedang bersembunyi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras dan bergerak ke lokasi.

Berkat kerja keras, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (3/11/2025). Tanpa perlawanan langsung digelandang ke Polsek Bandar Seikijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah mencabuli keponakannya berulang kali.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Seikijang Iptu Bambang Saputra membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kini pelaku yang merupakan paman korban sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal ini telah terjadi sejak korban masih SD hingga sekarang sudah SMP kurang lebih sudah 5 tahun," terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar